Minggu, 09 Desember 2012

Pencemaran Lingkungan Laut



PERLINDUNGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DIKAWASAN ASIA TENGGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

I.       PENDAHULUAN
Hukum lingkungan internasional (huklin) merupakan bidang baru (new development) dalam sistem hukum internasional. Bidang baru ini dapat pula dianggap bagian dari hukum baru dengan nama hukum lingkungan laut internasional[1]. Untuk membahas sistem hukum lingkungan internasional ini menurut dapat dikaji dalam kerangka hukum internasional berdasarkan, (i) customary international law (CIL) dan (ii) conventional international law, dari kedua sumber hukum ini telah tumbuh hukum lingkungan internasional sebagai bagian dari hukum lingkungan[2].

Terkait dengan lingkungan laut terdapat sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, sebagai sarana penghubung, media rekreasi dan lain sebagainya. oleh karena itu sangat penting untuk melindungi lingkungan laut dari ancaman pencemaran yang bersumber dari operasi kapal tanker, kecelakaan kapal tanker, scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua), serta kebocoran minyak dan gas dilepas pantai. Hal ini penting dilakukan agar lingkungan laut diperairan Asia Tenggara yang merupakan daerah yang paling produktif dapat dinikmati secara berkelanjutan, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang[3].
Perairan Asia Tenggara mencakup didalamnya laut Andanan, Selat Malaka dan Singapura, Laut Cina Selatan, perairan kepulauan Indonesia dan Filipina termasuk laut arafuru dan Laut Celebes. Seluruh perairan ini meliputi luas 8.94 juta km2 yang merupakan 2,5% dari permukaan laut dan dunia[4]. Dengan luas perairan yang dimiliki kawasan Asia Tengara menyebabkan lebih 7% dari penduduk dikawasan ini hidup didaerah pantai[5]. suatu hal yang menyebabkan tingkat eksploitasi yang tinggi daripada sumber kekayaan alam dan pemburukan lingkungan.
Pada saat ini zat pencemar yang berbahaya dan sering mencemari lingkungan laut adalah minyak[6]. Setiap tahunnya 3 sampai 4 juta ton minyak mencemari lingkungan laut[7]. Pada tahun 2009 misalnya terjadi pencemaran Laut Timur Indonesia oleh perusahaan Montana Australia[8], yang menurut Balai Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP). Hasil survey mereka pada tanggal 4 November 2009, luas terdampak pencemaran mencapai 16.420 kilometer persegi.
Zat pencemar dalam hal ini minyak yang masuk pada ekosistem laut tidak hanya dapat secara langsung merusak lingkungan laut, namun lebih jauh dapat pula berbahaya bagi suplay makanan dan habitat lingkungan laut yang merupakan sumber kekayaan alam bagi suatu Negara khususnya bagi kawasan Asia Tengggara yang penduduknya banyak bergantung pada hasil perikanan. Dalam hal ini terdapat beberapa aturan hukum lingkungan internasional yang mengatur masalah pencemaran lingkungan laut yaitu:
(1).  United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
(2). International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability Convention).
(3). Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention).
(4). The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 (OPRC).
(5).  International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution).
Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana telah diuraikan secara tingkas diatas, maka penulis akan mencoba mengkaji lebih jauh lagi, sehingga penulis menuangkannya dalam bentuk makalah yang diberi judul “Perlindungan  Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut  Dikawasan Asia Tenggara Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Internasional”. Dari judul ini penulis akan menganalisis secara yuridis yang akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan mengenai sejauhmana  penanggulangan pencemaran lingkungan laut diperairan asia tenggara dalam prespektif Hukum Lingkungan internasional. Adapun tujuan dari makalah ini adalah memberikan gambaran terhadap perkembangan hukum lingkungan internasional serta pencemaran lingkungan laut yang terjadi di perairan Asia Tenggara











II.    PERKEMBANGAN PENGATURAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

A.    United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Konvensi Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982[9].  Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237.
Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
1.      Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
2.      Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut,
3.      Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga.
4.      Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan
5.      Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut.
Dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut tersebut, setiap Negara diharuskan melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global. Keharusan untuk melakukan kerja sama regional dan global (global and regional co-operation) diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 197 Konvensi berbunyi : “Negara-negara harus bekerja sama secara global dan regional secara langsung atau melalui organisasi internasional dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan dan standard internasional serta prosedur dan praktik yang disarankan sesuai dengan Konvensi bagi perlindingan dan pelestarian lingkungan laut dengan memperhatikan keadaan regional tersebut”.
Kerja sama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam pemberitahuan adanya pencemaran laut, penanggulangan bersama bahaya atas terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat (contingency plans against pollution), kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria ilmiah (scientific criteria) untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 198-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Di samping itu, Pasal 207-212 Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan setiap Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti sumber pencemaran dari darat (land-based sources), pencemaran dari kegiatan dasar laut dalam jurisdiksi nasionalnya (pollution from sea-bed activities to national jurisdiction), pencemaran dari kegiatan di Kawasan (pollution from activities in the Area), pencemaran dari dumping (pollution by dumping), pencemaran dari kapal (pollution from vessels), dan pencemaran dari udara (pollution from or through the atmosphere).
Tanggung Jawab Dan Kewajiban Ganti Rugi
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur persoalan tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pasal 235 Konvensi menegaskan bahwa setiap Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, sehingga semua Negara harus memikul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hukum internasional.
Setiap Negara harus mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kompensasi yang segera dan memadai atas kerugian (damage) yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang dilakukan orang (natural person) atau badan hukum (juridical person) yang berada dalam jurisdiksinya. Oleh karena itu, setiap Negara harus bekerja sama dalam mengimplementasikan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi untuk kompensasi atas kerugian akibat pencemaran lingkungan laut, dan juga prosedur pembayarannya seperti apakah dengan adanya asuransi wajib atau dana kompensasi.
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi dari Negara atau disebut tanggung jawab Negara (state sovereignty) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional, sehingga kalau terjadi pelanggaran kewajiban internasional akan timbul tanggung jawab Negara. Pelanggaran kewajiban internasional tersebut seperti tidak melaksanakan ketentuan-ketenuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah mengikat negaranya. Belum ada perjanjian yang secara khusus mengatur tanggung jawab Negara dalam hukum internasional. Selama ini persoalan tanggung jawab Negara mengacu pada Draft Articles on Responsibility of States for International Wrongful Acts yang dibuat oleh Komisi Hukum Internasional International Law Commission (ILC) yang menyatakan: setiap tindakan negara yang salah secara internasional membebani kewajiban Negara yang bersangkutan[10]
B.  International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability Convention).

Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.
Lingkup Berlakunya
konvensi ini berlaku hanya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensi tersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi termasuk perairan negara anggota konvensi Negara Bendera Kapal dan Kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam tingkup aplikasi dan CLC Convention. Notasi “kerusakan pencemaran” (Pollution Damage), termasuk usaha melakukan Pencegahan atau mengurangi kerusakan akibat pencemaran didaerah teritorial negara anggota konvens, (Preventive measures).
Konvensi ini diberlakukan hanya pada kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangki dan tidak termasuk tumpahan minyak yang bukan muatan atau usaha pencegahan murni yang dilakukan dimana tidak ada sama sekali Minyak yang tumpah dari kapal tangki. Konvensi ini juga hanya berlaku pada kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan yakni kapal tangki pengangkut minyak. Tumpahan (Spills) dari kapal tangki dalam pelayaran “Ballast Condition” dan spills dari bunker oil atau kapal selain kapal tangki tidak termasuk dalam konvensi ini, Kerusakan yang disebabkan oleh “Non-presistent Oil” seperti gasoline, kerosene, light diesel oil, dan lain sebagainya, juga tidak termasuk dalam CLC Convention.
Tanggung Jawab Mutlak
Pemilik kapal tangki mempunyai kewajiban ganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak dan kapalnya akibat kecelakaan. Pemilik dapat terbebas dan kewajiban tersebut hanya dengan alasan :
1.      Kerusakan sebagai akibat perang atau bencana alam.
2.      Kerusakan sebagai akibat dan sabotase pihak lain, atau
3.      Kerusakan yang disebabkan oleh karena pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik.
Alasan pengecualian tersebut diatas sangat terbatas, dan pemilik boleh dikatakan berkewajiban memberikan ganti rugi akibat kerusakan pencemaran pada hampir semua kecelakaan yang terjadi.
Batas Kewajiban Ganti Rugi (Limitation of Liability)
Pada kondisi tertentu, pemilik kapal memberikan kompensasi ganti rugi dengan batas 133 SDR (Special Drawing Rights) perton dari tonage kapal atau 14 juta SDR, atau sekitar US$ 19,3 juta diambil yang lebih kecil. Apabila pihak yang mengklaim (Claimant) dapat membuktikan bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pribadi (actual fault of privity) dari pemilik, maka batas ganti rugi (limit his liability) untuk pemilik kapal tidak diberikan.

Permintaan Ganti Rugi (Channeling of Liability)
KIaim terhadap kerusakan pencemaran di bawah CLC Convention hanya dapat ditujukkan pada pemilik kapal terdaftar. Hal ini tldak menghalangi korban mengklaim kompensasi ganti rugi diluar konvensi ini dari orang lain selain pemlik kapal. Namun demikian, konvensi melarang melakukan klaim kepada perwakilan atau agen pemilik kapal. Pemilik kapal harus mengatasi masalah klaim dari pihak ketiga berdasarkan hukum nasional yang berlaku.
C.      Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention).
London Dumping Convention merupakan Konvensi Internasional untuk mencegah terjadinya Pembuangan (dumping), yang dimaksud adalah pembuangan limbah yang berbahaya baik itu dari kapal laut, pesawat udara ataupun pabrik industri. Para Negara konvensi berkewajiban untuk memperhatikan tindakan dumping tersebut. Dumping dapat menyebabkan pencemaran laut yang mengakibatkan ancaman kesehatan bagi manusia, merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan lintasan di laut.
Beberapa jenis limbah berbahaya yang mengandung zat terlarang diatur dalam London Dumping Convention adalah air raksa, plastik, bahan sintetik, sisa residu minyak, bahan campuran radio aktif dan lain-lain. Pengecualian dari tindakan dumping ini adalah apabila ada “foce majeur”, yaitu dimana pada suatu keadaan terdapat hal yang membahayakan kehidupan manusia atau keadaan yang dapat mengakibatkan keselamatan bagi kapal-kapal.
D.   The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 (OPRC).

OPRC adalah sebuah konvensi kerjasama internasional menanggulangi pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak dan bahan beracun yang berbahaya. Dari pengertian yang ada, maka dapat kita simpulkan bahwa Konvensi ini dengan cepat memberikan bantuan ataupun pertolongan bagi korban pencemaran laut tersebut, pertolongan tersebut dengan cara penyediaan peralatan bantuan agar upaya pemulihan dan evakuasi korban dapat ditanggulangi dengan segera.
Pencemaran laut oleh tumpahan minyak bukan merupakan hal yang baru bagi Negara-negara Asia Tenggara khususnya di Indonesia, sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak berulang kali terjadi di Kepulauan Seribu, korbannya adalah para masyarakat pesisir dan nelayan, dampak pencemaran laut oleh minyak sangatlah luas, laut yang tercemar oleh minyak akan menyebabkan gangguan pada fungsi ekosistem di pesisir laut, kehidupan aquatic pantai seperti terumbu karang, hutan mangrove dan ikan akan terganggu. Pada sisi ekonomi, hasil tangkapan seperti udang dan ikan tentu akan beraroma minyak yang berdampak pada nilai jual yang rendah dan mutu ataupun kualitas menurun. Dengan adanya gelombang, arus dan pergerakan massa air pasang surut, residu minyak akan tersebar dengan cepat. Bila tidak ditangani dengan segera, pencemaran limbah minyak ini akan membawa dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi ikan yang tercemar.
Indonesia juga memiliki aturan mengenai pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dilaut tersebut. Bagi pelaku pencemaran laut oleh tumpahan minyak, dalam hal ini kapal-kapal tanker wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak yang berasal dari kapalnya, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006  Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut.
e. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution).
Marpol 73/78 adalah konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal,1973 sebagaimana diubah oleh protocol 1978. Marpol 73/78 dirancang dengan tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut , dan melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan pencemaran lengkap oleh minyak dan zat berbahaya lainya dan meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja.
MARPOL 73/78 garis besarnya mengatur :
1.      mewajibkan negara untuk menyediakan fasilitas penerimaan untuk pembuangan limbah berminyak dan bahan kimia. Ini mencakup semua aspek teknis pencemaran dari kapal, kecuali pembuangan limbah ke laut oleh dumping, dan berlaku untuk kapal-kapal dari semua jenis, meskipun tidak berlaku untuk pencemaran yang timbul dari eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral laut.
2.   Semua kapal berbendera di bawah Negara-negara yang menandatangani marpol tunduk pada persyaratan , tanpa memperhatikan tempat mereka berlayar dan Negara anggota bertanggung jawab atas kapal yang terdaftar dibawah kebangsaan Negara masing-masing.
3.   Setiap Negara penandatangan bertanggung jawab untuk memberlakukan undang-undang domestic untuk melaksanakan konvensi dan berjanji untuk mematuhi konvensi, lampiran dan hukum terkait bangsa-bangsa lain;
4.      mengatur desain dan peralatan kapal;
5.      menetapkan sistem sertifikat dan inspeksi
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 yang kemudian disempurnakan dengan Protocol pada tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978. MARPOL 1973/1978 memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
a.      Annex I : Prevention of pollution by oil ( 2 october 1983 )
Total hydrocarbons (oily waters, crude, bilge water, used oils, dll) yang diizinkan untuk dibuang ke laut oleh sebuah kapal adalah tidak boleh melebihi 1/15000 dari total muatan kapal. Sebagai tambahan, pembuangan limbah tidak boleh melebihi 60 liter setiap mil perjalanan kapal dan dihitung setelah kapal berjarak lebih 50 mil dari tepi pantai terdekat. Register Kapal harus memuat daftar jenis sampah yang dibawa/dihasilkan dan jumlah limbah minyak yang ada. Register Kapal harus dilaporkan ke pejabat pelabuhan.
b.   Annex II : Control of pollution by noxious liquid substances ( 6 april 1987
Aturan ini memuat sekitar 250 jenis barang yang tidak boleh dibuang ke laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan. Pelarangan pembuangan limbah dalam jarak 12 mil laut dari tepi pantai terdekat.
c.    Annex III : Prevention of pollution by harmful substances in packaged form ( 1 july 1992 )

Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar
d.      Annex IV : Prevention of pollution by sewage from ships ( 27 september 2003 )

Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan (batasan) tertentu. Cairan pembunuh kuman (disinfektan) dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4 mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal berlayar dengan kecepatan 4 knot.
e.       Annex V : Prevention of pollution by garbage from ships ( 31 december 1988)

Aturan yang mengatur tentang melarang pembuangan sampah plastik ke laut.
f.       Annex IV : Prevention of air pollution by ships
Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi (menandatangani persetujuan.)
MARPOL 1973/1978 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut. Tetapi, kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi yang menitik-beratkan pencegahan hanya pada kagiatan operasi kapal tangki pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapai dengan Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems.




III.    PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN LAUT DI PERAIRAN ASIA TENGGARA
Dalam dasawarsa terakhir ini gejala pencemaran lingkungan laut (the pollution of marine environment) [11] kian hari menarik perhatian berbagai pihak, baik diwujudkan dalam bentuk kerjasama Negara-negara yang berada dikawasan tertentu maupun penelitian yang dilakukan oleh Negara itu sendiri.  Sejalan dengan hal tersebut M. Daud Silalahi mengatakan pencemaran dapat diartikan sebagai bentuk environmental  impairment, adanya gangguan, perubahan, atau perusakan. Bahkan, adanya benda asing di dalamnya yang menyebabkan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya (reasonable function)[12] sedangkan Dalam konvensi hukum laut 1982 disebutkan bahwa :
Pencemaran lingkungan laut berarti dimasukkannya oleh manusia secara langsung atau tidak langsung bahan atau energi ke dalam lingkungan laut termasuk kuala yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hati dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan mengurangi kenyamanan[13]

Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa pencemaran lingkungan laut itu disebabkan beberapa faktor-faktor yang mengakibatkan menurunya kualitas air laut itu sendiri, terkait dengan hal  pencemaran minyak dikawan asia tenggara yang merupakan daerah yang sangat produktif terjadi pencemaran yang sangat merugikan bagi kawasan asia tenggara yang setiap  tahunnya 3 sampai 4 juta ton minyak mencemari lingkungan laut, pencemaran tersebut bersifat lintas batas negara sehingga bukan hanya Negara yang menjadi korban saja yang kena dampaknya tetapi semua Negara yang pantainya saling berdekatan pasti terkena dampaknya.
sumber pencemaran dilaut beragam sumbernya sebagaimana yang penulis telah sebutkan pada latar belakang diatas, yaitu operasi kapal tanker, kecelakaan kapal tanker, scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua), serta kebocoran minyak dan gas dilepas pantai.
a.      Operasi kapal tanker[14]
Produk minyak dunia diperkirakan sebanyak 3 miliar ton/tahun dan setengahnya dikirimkan melalui laut. Setelah kapal tanker memuat minyak kargo, kapal pun membawa air ballast (sistem kestabilan kapal menggunakan mekanisme bongkar – muat air) yang biasanya ditempatkan dalam tangki slop. Sampai dipelabuhan bongkar, setelah proses bongkar selesai sisa muatan minyak dalam tangki dan juga air ballast yang kotor disalurkan ke dalam tangki slop. Tangki muatan yang telah kosong tadi dibersihkan dengan water jet, proses pembersihan tangki ini ditujukan untuk menjaga agar tangki diganti dengan air ballast baru untuk kebutuhan pada pelayaran selanjutnya.
Hasil buangan dimana bercampur antara air dan minyak ini pun di alirkan kedalam tangki slop. Sehingga didalam tangki slop terdapat campuran minyak dan air. Sebelum kapal berlayar, bagian air dalam tangki slop harus dikosongkan dengan memompakannya ke tangki penampung limbah di terminal atau dipompakan kelaut dan diganti dengan air ballast yang baru. Tidak dapat disangkal buangan air yang dipompakan ke laut masih mengandung minyak dan ini akan berakibat pada pencemaran laut tempat terjadi bongkar muat kapal
b.      Kecelakaan kapal tanker
Beberapa penyebab kecelakaan tanker adalah kebocoran lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan. Beberapa kasus di perairan selat malaka adalah karna dangkalnya perairan dimana kapal dalam muatan keadaan pernuh[15]. Tercatat beberapa kasus tumpahnya minyak akibat dari kandasnya kapal misalnya kandasnya kapal showa Maru diselat malaka dan selat singapura pada tahun 1975[16], diperkirakan 4.500 kilo liter minyak mentah sudah berceceran kelaut dan telah meliputi laut sejauh 5 km dari tempat kejadian[17]  yang membuka mata Negara-negara asia tenggara betapa pentingnya perlindung terhadap laut dari pencemaran.
c.       Scrapping kapal
Proses scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua) ini banyak dilakukan oleh di industri kapal di asia tenggara termasuk Indonesia sendiri. Akibat proses ini banyak kandungan metal dan lainnya termasuk kandungan minyak yang terbuang kelaut diperkirakan sekitar 1.500 ton/tahun minyak yang terbuang ke laut akibat proses ini dapat merusakan lingkungan laut yang berada disekitar industri  kapal dinik
d.      Kebocoran minyak dan gas dilepas pantai
Pada tanggal 21 Agustus 2009 telah terjadi kebocoran minyak bumi akibat terjadinya ledakan bawah laut offshore rig yang dioperasikan oleh The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas, 140 mil laut utara Perairan Australia pada posisi 120 41’ Lintang Selatan (LS) dan 1240 32’  Bujur Timur (BT). Kebocoran ini telah menumpahkan minyak mentah (crude oil) dan gas hidrokarbon lebih-kurang 64 ton per hari. Tumpahan minyak tersebut telah memasuki wilayah perairan laut Provinsi NTT sejauh 50 mil atau lebih-kurang 70 km arah tenggara Pulau Rote[18]. Hal ini jelas mencemari lingkungan laut
Kawasan asia tenggara terletak di antara benua Asia dan Australia, yang merupakan wilayah yang sangat produktif akan sumber daya alamnya. Disamping itu perairan wilayah asia tenggara ini merupakan daerah yang banyak dilalui oleh kapal-kapal pengankut minyak maupun kargo barang karna wilayah asia tenggara merupakan jalur perdagangan sehingga tidak mengherankan banyak kapal tiap tahunnya lewat perairan asia tenggara. Sehingga perairan asia tenggara sangat rentang akan pencemaran lingkungan laut. 
Banyaknya kasus pencemaran di perairan asia tenggara nanti membuming dan menggemparkan dunia internasional termasuk Negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang menjadi korban dari pencemaran tersebut dimana pada waktu kasus tangki raksasa jepang “Showa Maru” yang berbendera jepang berukuran 237.698 ton penuh dengan muatan minyak mentah dari daerah teluk Persia menuju jepang kandas diperairan selat malaka pada tahun 1975. 
Bagi bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari wilayah Asia tenggara kasus Showa Maru merupakan tonggak sejarah terbangunannya perhatian dan keprihatinan masyarakat luas terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan laut nusantara[19]. Masyakat hukum Indonesia sendiri tergugah untuk segera bertindak nyata melahirkan peraturan perundang-undangan pencegahan pencemaran laut khususnya di selat malaka dan singapura. Untuk itu pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa konvensi seperti, Cilvil Liability Convention 1969 dan pembentukan Dana Internasional (International Fund) 1971, masing-masing dengan keppres No 18 dan 19, dan MARPOL 1973 dengan Keppres No 15 Tahun 1985 semuannya merupakan konvensi-konvensi IMCO dan UNCLOS 1982 dengan UU No 17 Tahun 1986[20].
Disamping tindakan pemerintah indonesia meratifikasi konvensi-konvensi internasional tentang pencemaran laut diatas juga mengadakan kesepakatan dengan Negara-negara tetangga dalam ASEAN Treaty 1985  dan persetujuan Tiga Negara di selat malaka dan selat singapura dikenal sebagai Tripartie Agreement Tentang pencegahan  dan penanggulangan pencemaran laut di selat malaka antara Indonesia, malaysi dan singapura sejak tahun 1971 dan terakhir pada tahun 1977 dengan diterimannya kesepakatan ketiga Negara tentang Traffic Separation Scheme (TSS) di selat malaka oleh IMCO berdasarkan Resolusi IMCO No A. 3759X 14 november 1975[21].











IV.    ANALISI  PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DIKAWASAN ASIA TENGGARA DALAM PRESPEKTIK HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL  

Kasus-kasus pencemaran lingkungan laut yang penulis telah uraikan di Bab III diatas merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama oleh Negara-negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN karna dampak yang di timbulkan bukan hanya dirasakan oleh Negara yang menjadi korban pencemaran tersebut tetapi Negara-negara yang lautnya berbatasan dengan Negara tersebut ikut terkena dampaknya seperti kasus kandasnya showa maru dimana bukan hanya Indonesia yang merasakan dampak dari pencemaran tersebut tapi singapura dan Malaysia juga terkena dampak dari pencemaran tersebut, inilah sifat dari dari ciri dari lingkungan hidup yang senantiasa terhubung secara utuh dan menyeleruh.
penanggulangan terhadap pencemaran lingkungan laut  merupakan hal yang tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Dibutuhkan kordinasi dari semua Negara-negara khusunya Negara-negara yang berada dikawasan asia tenggara untuk bekerjasama secara regional menanggulangi dampak dari pencemaran tersebut, seperti yang disebutkan dalam UNCLOS 1982 sebagai berikut :
Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompoten, dalam merumuskan dan mejelaskan ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan cirri-ciri regional yang khas[22]

Dari ketentuan pasal diatas dapatlah kita lihat bahwa hukum lingkungan  dalam hal ini hukum lingkungan internasional memberikan anjuran kerjasama untuk menanggulangi pencemaran lingkungan laut baik ditingkat global maupun ditingkat regional. Ditinjau dari kerjasama Negara-negara Asia Tenggara di tinggkat regional dimana kerjasama tersebut dimulai di tahun 1977 ketika naskah ASEAN disiapkan mengenai program lingkungan sub-regional (ASEP ) yang dibantu oleh UNEP (United Nations Environment Programme) untuk membicarakan masalah lingkungan[23], dimana prioritas dari program kerjasama dibidang lingkungan mencakup 6 (enam) sub pembahasan yaitu:
1.      Pengelolaan Lingkungan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment)
2.      Pelestarian Alam dan ekosistem Terrestrial,
3.      Industri dan lingkungan hidup
4.      Lingkungan laut
5.      Pendidikan dan latihan lingkungan
6.      Penerangan lingkungan hidup[24]

Terkait dengan kerjasama Negara-negara Asia Tenggara dibidang lingkungan laut dilaksanakan melalui tiga badan regional yaitu
1.      The coordinating Body on the seas of east timur (COBSEA)
2.      The ASEAN Experts Group on the Environment (AEGE)
3.      The working Group on marine science (WGMS)[25]
Apa yang penulis paparkan diatas merupakan gambaran dari pada usaha-usaha Negara-negara asia tenggara  untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungan laut yang sifatnya lintas batas Negara. Disamping itu pula kerjasama bilateral maupun multilateral sangat diperlukan seperti kerjasam tripartite antara Negara Indonesia, singapura dan Malaysia dalam penanggulangan pencemaran laut di selat malaka. Secara umum terdapat tiga faktor yang dijadikan landasan sebagai untuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut, yaitu aspek legalitas, aspek kelengkapan dan aspek kordinasi
a.   Aspek Legalitas
Kalau kira lihat dari aspek nasional Benny Hartono dengan mengutip pendapatnya Husseyn Umar mengatakan suatu peraturan yang baik adalah peraturan yang tidak saja memenuhi persyaratan formil sebagai suatu peraturan, tetapi menimbulkan rasa keadilan dan kepatutan dan dilaksanakan atau ditegakkan dalam kenyataan[26]. Undang-undang No 23 Tahun 1997 diganti dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 Tentangan Pengelolaan lingkungan hidup mengatur jelas aspek-aspek pengelolaan dan sanksi bagi pelaku polusi dilaut, namun fakta dilapangan terkadang aparat yang berwenang justru bermain kotor dengan pelaku pencemaran disamping itu sulitnya untuk mencari bukti-bukti untuk meyeret mereka kepengadilan. Dari aspek internasional pada tahun 1945 Badan Maritim Internasional (IMO) menghasilkan konvensi internasional mengenai pencegahan pencemaran di laut oleh minyak kemudian kenvensi ini diperbaharui 1973 merupakan awal untuk mengatasi dampak pencemaran laut, menjadi tugas bagi negara-negara yang tergabung dalam IMO untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut.
b.   Aspek Perlengkapan
Kita ketahui bahwa penanggulangan terhadap pencemaran minyak sangat sulit untuk dilakukan misalnya tumpahan minyak showa maru dimana lebih dari 30 kapal militer dan sipil ambil bagian dalam usaha menyelamatkan pantai sebelah barat Singapore disamping itu usaha untuk penyelamatan laut dari pencemaran minyak memerlukan biaya yang banyak.  Untuk itu diperlukan bioremediation seperti menyemprotkan nitrat dan phosphere ketumpahan minyak untuk mempercepat kerja bakteri pengurai minyak. Dalam aspek ini yang paling utama adalah pentingnya penguasaan prosedur dan teknik-teknik penanggulangan tumpahan minyak oleh petugas pelaksaan lapangan harus dimiliki oleh Negara-negara yang terkena dampak pencemaran lingkungan
c.  Aspek Kordinasi
Dalam hal penanggulangan polusi tumpahan minyak dilaut, aspek kordinasi memegang peranan penting mengingat bahwa pencemaran laut ini merupakan pencemaran yang bersifat lintas batas Negara sehingga perlu adanya kerjasama antara Negara-negara khususnya Negara-negara tetangga yang pantainya saling berdekatan harus saling bahu-membahu untuk menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut. Dengan demikian maka bisa teratasi pencemaran laut sampai tuntas
menjadi kewajiban semua Negara tidak hanya Negara Asia Tenggara tetapi seluruh Negara-negara didunia untuk menegakkan aturan-aturannya agar bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah karna penyumbang terbesar protein hewani berasal dari laut, untuk menegakkan pencemaran lingkungan tersebut haruslah memenuhi tidak aspek yang penulis telah jelaskan diatas.










V.          PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan analis diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan
1.      Perlindungan pencemaran lingkungan laut merupakan suatu permasalahan yang bersifat lintas batas Negara sehingga diperlukan kerjasama diantara Negara-negara dalam hal ini Negara-negara dikawasan asia tenggara sebagaimana yang diamanatkan oleh hukum lingkungan internasional yang terdapat dalam konvensi hukum laut 1982. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah  tiga faktor yang dijadikan sebagai landasan untuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut, yaitu aspek legalitas, aspek kelengkapan dan aspek kordinasi yang telah penulis paparkan di bab IV diatas sehingga masalah pencemaran lingkungan bisa diatasi secara tuntas
B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, berikut saran-saran berkenaan dengan upaya mewujudkan perlindungan terhadap pencemaran lingkungan laut
1.      Kepada Negara-negara dikawasan Asia Tenggara hendaknya menerapkan prinsip penerapan sistem pemberitauan secara dini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang mengarah kepada pencemaran lingkungan laut kepada negar-negara yang dianggap akan terkena dampak dari pencemaran tersebut sehingga antisipasi sedini mungkin bisa dilakukan agar pencemaran tersebut tidak meluas.
DAFTAR PUSTAKA
A.       BUKU-BUKU


Chairul Anwar, Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut 1982, Djambatan, Jakarta, 1989

Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairanddy (ed), Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia, Kumpulan Karya Tulis Untuk Memperingati 75 Tahun Koesnadi Hardjaseomantri, Program Pascasarja Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001,

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Rafika Aditama, Bandung, 2006

Mochtar Kusumaatmadja, Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat Dari Sudut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Jakarta, 1992

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam SIstem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001

ST. Munadjat Danusaputro, Hukum Pencemaran Dan Usaha Merintis Pola Pembangunan Hukum Pencemaran Nusantara, Litera, Bandung, 1978


B.        DISERTASE

Idris, Gagasan Pembentukan Mahkamah Lingkungan Internasional Bagi Perlindungan Lingkungan Global Dalaam Prespektif Hukum Indonesia, Disertasi. Program Pascasarjana UNPAD,2010


C.       JURNAL, MAKALAH, DAN KOMENTASI LAINNYA

Benny Hartono, Oil Spill ((Tumpahan Minyak) Di Laut Dan Beberapa Kasus Di Indonesia,Bahari Jogja Vol, VIII No. 12/2008,

Suhaidi, Perlindungan Lingkungan Laut : Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Dengan Adanya Hak Pelayaran Internasional Di perairan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara, 1 April 2006,

Sophie, Boukhori, 1998. Marine Blues;20.000 World Under the sea;Ocean Pullution.” Artikel UNESCO Courier


D.    SURAT KABAR DAN INTERNET

Deputi penginderaan  jauh. Deteksi Dan Analisis Sebaran Tumpahan Minyak Di Laut Timur Menggunakan Data Satelit Pendinderaan Jauh, Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di akses di http://www.lapanrs.com/p/detail/409-Deteksi-Dan-Analisis-Sebaran-Tumpahan-Minyak-Di-Laut-Timor-Menggunakan-Data-Satelit-Penginderaan-Jauh. tanggal 10 juni 2010



[1] M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam SIstem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001, hlm 138
[2] Idem, hlm 139
[3] Suhaidi, Perlindungan Lingkungan Laut : Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Dengan Adanya Hak Pelayaran Internasional Di perairan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara, 1 April 2006, hlm 2
[4] Mochtar Kusumaatmadja, Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat Dari Sudut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Jakarta, 1992, hlm 3

[5] Idem, hlm 7
[6] Suhaidi, Perlindungan Lingkungan Laut Terhadap Pencemaran Dari Kapal Dan Implikasinya Bagi Indonesia, dalam Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairanddy (ed), Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia, Kumpulan Karya Tulis Untuk Memperingati 75 Tahun Koesnadi Hardjaseomantri, Program Pascasarja Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001, hlm 261
[7] Boukhori, Sophie, 1998. Marine Blues;20.000 World Under the sea;Ocean Pullution.” Artikel UNESCO Courier, hlm 2-3 dalam suhaidi, Perlindungan Lingkugan Laut……., Ibid,
[8] Idris, Gagasan Pembentukan Mahkamah Lingkungan Internasional Bagi Perlindungan Lingkungan Global Dalaam Prespektif Hukum Indonesia, Disertasi. Program Pascasarjana UNPAD,2010, hlm 9

[9] Chairul Anwar, Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut 1982, Djambatan, Jakarta, 1989, hlm 7

[10] Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Rafika Aditama, Bandung, 2006, hlm 195-196
[11] ST. Munadjat Danusaputro, Hukum Pencemaran Dan Usaha Merintis Pola Pembangunan Hukum Pencemaran Nusantara, Litera, Bandung, 1978, hlm 78
[12] M. Daud Silalahi,Op.Cit, hlm 154
[13] Pasal 1 angka (4) Konvensi Hukum Laut 1982
[14] Benny Hartono, Oil Spill ((Tumpahan Minyak) Di Laut Dan Beberapa Kasus Di Indonesia,Bahari Jogja Vol, VIII No. 12/2008, hlm 45
[15] Idem, hlm 46
[16] M. Daud Silalahi, Op.Cit, hlm 35
[17] ST. Munadjat Danusaputro, Op.Cit, hlm 38
[18] Deputi penginderaan  jauh. Deteksi Dan Analisis Sebaran Tumpahan Minyak Di Laut Timur Menggunakan Data Satelit Pendinderaan Jauh, Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di akses di http://www.lapanrs.com/p/detail/409-Deteksi-Dan-Analisis-Sebaran-Tumpahan-Minyak-Di-Laut-Timor-Menggunakan-Data-Satelit-Penginderaan-Jauh. tanggal 10 juni 2010
[19] ST. Munadjat Danusaputro, Op.Cit, hlm 35
[20] M. Daud Silalahi, Op.Cit, hlm 186
[21] Ibid
[22] Pasal 197 konvensi hukum laut 1982
[23] Mochtar Kusumaatmadja, Op.Cit, hlm 59
[24] Ibid
[25] Idem,hlm 62
[26] Benny Hartono, Op.Cit, hlm 49

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller dan waste water treatment untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com terima kasih

    BalasHapus