Kamis, 22 September 2011

KEPENTINGAN INDONESIA UNTUK MERATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM BIDANG RUANG ANGKASA DIHUBUNGKAN DENGAN SEKTOR INDUSTRI KEDIRGANTARAAN


BAB I
PENDAHULUAN
B.  Latar Belakang
Posisi geografis Indonesia yang cukup strategis dengan diapit oleh dua benua besar Asia dan Australia dan terletak di jalur khatulistiwa dengan keadaan struktur negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau-pulau besar maupun kecil, menyebabkan sektor industri kedirgantaraan memegang peranan penting untuk mewujudkan negara kesatuan Indonesia yang berdaulat baik di laut, udara  maupun di darat. Dalam perkembangannya, upaya sektor industri  kedirgantaraan telah memasuki semua aspek kehidupan, seperti transportasi udara dan penggunaan satelit-satelit telekomunikasi, penginderaan jauh, navigasi, dan lain sebagainya.

Jumat, 14 Januari 2011

Anglo-Norwegian Fisheries Case Tentang Penarikan Garis Pangkal


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Semenjak berakhirnya perang dunia II, hukum laut yang merupakan cabang hukum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam. Bahkan, dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman[1]. Dua perkembangan penting setelah berakhirnya perang dunia II adalah :
1.      Penerimaan umum atas dokrin landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif
2.      Keputusan-keputusan international Court Of Justice dalam perkara Anglo Norwegian Fisheries Case[2]
Dalil yang diungkapkan oleh Bynkersoek melalui bukunya “De Dominio Maris Desertatio” yang terbit pada tahun 1907 memperingatkan kepada semua negara yang memiliki wilayah laut bahwa kedaulatan suatu negara di laut sangat tergantung pada kemampuan negara tersebut melakukan pengawasan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya itu. Semakin luas wilayah laut yang dikuasai oleh suatu negara akan semakin besar pula tanggung jawab negara tersebut untuk mengawasinya[3].