Minggu, 09 Desember 2012

Pencemaran Lingkungan Laut



PERLINDUNGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DIKAWASAN ASIA TENGGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

I.       PENDAHULUAN
Hukum lingkungan internasional (huklin) merupakan bidang baru (new development) dalam sistem hukum internasional. Bidang baru ini dapat pula dianggap bagian dari hukum baru dengan nama hukum lingkungan laut internasional[1]. Untuk membahas sistem hukum lingkungan internasional ini menurut dapat dikaji dalam kerangka hukum internasional berdasarkan, (i) customary international law (CIL) dan (ii) conventional international law, dari kedua sumber hukum ini telah tumbuh hukum lingkungan internasional sebagai bagian dari hukum lingkungan[2].

Kamis, 22 September 2011

KEPENTINGAN INDONESIA UNTUK MERATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM BIDANG RUANG ANGKASA DIHUBUNGKAN DENGAN SEKTOR INDUSTRI KEDIRGANTARAAN


BAB I
PENDAHULUAN
B.  Latar Belakang
Posisi geografis Indonesia yang cukup strategis dengan diapit oleh dua benua besar Asia dan Australia dan terletak di jalur khatulistiwa dengan keadaan struktur negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau-pulau besar maupun kecil, menyebabkan sektor industri kedirgantaraan memegang peranan penting untuk mewujudkan negara kesatuan Indonesia yang berdaulat baik di laut, udara  maupun di darat. Dalam perkembangannya, upaya sektor industri  kedirgantaraan telah memasuki semua aspek kehidupan, seperti transportasi udara dan penggunaan satelit-satelit telekomunikasi, penginderaan jauh, navigasi, dan lain sebagainya.

Jumat, 14 Januari 2011

Anglo-Norwegian Fisheries Case Tentang Penarikan Garis Pangkal


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Semenjak berakhirnya perang dunia II, hukum laut yang merupakan cabang hukum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam. Bahkan, dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman[1]. Dua perkembangan penting setelah berakhirnya perang dunia II adalah :
1.      Penerimaan umum atas dokrin landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif
2.      Keputusan-keputusan international Court Of Justice dalam perkara Anglo Norwegian Fisheries Case[2]
Dalil yang diungkapkan oleh Bynkersoek melalui bukunya “De Dominio Maris Desertatio” yang terbit pada tahun 1907 memperingatkan kepada semua negara yang memiliki wilayah laut bahwa kedaulatan suatu negara di laut sangat tergantung pada kemampuan negara tersebut melakukan pengawasan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya itu. Semakin luas wilayah laut yang dikuasai oleh suatu negara akan semakin besar pula tanggung jawab negara tersebut untuk mengawasinya[3].

Rabu, 08 Desember 2010

Jurisdiksi Negara (State’s Jurisdiction) DAN LAUT LEPAS (high Seas)



Jurisdiksi Negara (State’s Jurisdiction)
A.    Zona Tambahan
Zona Tambahan (contiguous zone) secara tradisional adalah bagian dari laut lepas, tetapi negara-negara dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu didalam zona tersebut. Adapaun defenisi Zona tambahan adalah suatu jalur laut yang terletak di luar laut territorial yang tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur. Sedangkan defenisi zona tambahan di dalam Pasal 33  Ayat 1  UNCLOS  1982 dinyatakan bahwa suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk:

Jumat, 26 November 2010

HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING


1.    Lintas Damai
Pasal 18 konvensi hukum laut menyebutkan lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan. Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau lintas terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

PROSES PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) OLEH HAKIM MENGENAI PERUBAHAN STATUS JENIS KELAMIN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dinamika hukum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur, namun perubahan cepat yang terjadi dalam masyarakat menjadi masalah berkaitan dengan hal yang tidak atau belum di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan,karena tidak mungkin suatu peraturan perundang-undangan dapat mengatur segala kehidupan manusia secara tuntas, sehingga hampir dapat dipastikan, hukum tertulis selalu tertinggal dibanding dengan dinamika masyarakat. Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia seringkali menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kasus yang telah terjadi menggambarkan sulitnya penegak hukum atau aparat hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan norma masyarakat yang ada.