PERLINDUNGAN
TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DIKAWASAN ASIA TENGGARA DALAM PRESPEKTIF
HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
I.
PENDAHULUAN
Hukum
lingkungan internasional (huklin) merupakan bidang baru (new development) dalam sistem hukum internasional. Bidang baru ini
dapat pula dianggap bagian dari hukum baru dengan nama hukum lingkungan laut
internasional[1].
Untuk membahas sistem hukum lingkungan internasional ini menurut dapat dikaji
dalam kerangka hukum internasional berdasarkan, (i) customary international law (CIL) dan (ii) conventional international law, dari kedua sumber hukum ini telah
tumbuh hukum lingkungan internasional sebagai bagian dari hukum lingkungan[2].