Jumat, 14 Januari 2011

Anglo-Norwegian Fisheries Case Tentang Penarikan Garis Pangkal


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Semenjak berakhirnya perang dunia II, hukum laut yang merupakan cabang hukum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam. Bahkan, dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman[1]. Dua perkembangan penting setelah berakhirnya perang dunia II adalah :
1.      Penerimaan umum atas dokrin landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif
2.      Keputusan-keputusan international Court Of Justice dalam perkara Anglo Norwegian Fisheries Case[2]
Dalil yang diungkapkan oleh Bynkersoek melalui bukunya “De Dominio Maris Desertatio” yang terbit pada tahun 1907 memperingatkan kepada semua negara yang memiliki wilayah laut bahwa kedaulatan suatu negara di laut sangat tergantung pada kemampuan negara tersebut melakukan pengawasan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya itu. Semakin luas wilayah laut yang dikuasai oleh suatu negara akan semakin besar pula tanggung jawab negara tersebut untuk mengawasinya[3].