Rabu, 08 Desember 2010

Jurisdiksi Negara (State’s Jurisdiction) DAN LAUT LEPAS (high Seas)



Jurisdiksi Negara (State’s Jurisdiction)
A.    Zona Tambahan
Zona Tambahan (contiguous zone) secara tradisional adalah bagian dari laut lepas, tetapi negara-negara dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu didalam zona tersebut. Adapaun defenisi Zona tambahan adalah suatu jalur laut yang terletak di luar laut territorial yang tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur. Sedangkan defenisi zona tambahan di dalam Pasal 33  Ayat 1  UNCLOS  1982 dinyatakan bahwa suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk: