Jumat, 26 November 2010

HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING


1.    Lintas Damai
Pasal 18 konvensi hukum laut menyebutkan lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan. Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau lintas terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

PROSES PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) OLEH HAKIM MENGENAI PERUBAHAN STATUS JENIS KELAMIN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dinamika hukum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur, namun perubahan cepat yang terjadi dalam masyarakat menjadi masalah berkaitan dengan hal yang tidak atau belum di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan,karena tidak mungkin suatu peraturan perundang-undangan dapat mengatur segala kehidupan manusia secara tuntas, sehingga hampir dapat dipastikan, hukum tertulis selalu tertinggal dibanding dengan dinamika masyarakat. Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia seringkali menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kasus yang telah terjadi menggambarkan sulitnya penegak hukum atau aparat hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan norma masyarakat yang ada.